Setelah maraknya Rokok Elektronik di berbagai Penjuru Belahan dunia, Hukum tentang penggunaan Rokok elektronik ini masih tanda tanya besar bagi para Orang yang mau beralih ke rokok Elektronik tak terkecuali Indoneia.
Di Negara Kolombia telah mengeluarkan undang-undang tentang pembatasan penjualan tembakau tapi mengecualikan Pembatasan penjualan Rokok Elektronik ini kecuali pembatasan penjualan pada Anak muda yang belum menginjak Usia 18 Tahun, karna menurut Advokasi Kesehatan Kolombia Rokok elektronik Aman untuk digunakan
Rokok elektronik menghasilkan uap bukan Asap yang dihasilkan rokok tembakau pada umumnya, sehingga para Advokasi Kesehatan Kolombia menyatakan bahwa rokok elektronik Adalah rokok Non Tembakau sehingga tiak ada Pembatasan Penjualan seperti rokok Pada umumnya.
Mereka juga mengatakan Rokok Elektronik sama sekali tdak mengandung Tembakau sehingga pihak pemerintahan Berani mengeluarkan undang undang, agar para anak Muda disana lebih memilih Penggunaan Rokok Elektrik dari pada Rokok tembakau.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment